Kebijakan Privasi
Cara Diskominfo-SP Kabupaten Gowa mengumpulkan, memakai, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda saat memakai GowaDiscovery.
Versi 1.0 · berlaku sejak 7 Oktober 2026
Ringkasan
- Kami hanya meminta data yang diperlukan untuk memproses permohonan layanan Anda.
- Data Anda tidak dijual dan tidak dipakai untuk iklan. Hanya petugas Diskominfo-SP yang berwenang yang dapat melihatnya.
- NIK dan NIP disimpan terenkripsi, dan berkas yang Anda unggah disimpan tertutup dari akses umum.
- Halaman lacak permohonan tidak menampilkan data pribadi lengkap Anda.
- Anda berhak mengakses, memperbaiki, dan meminta penghapusan data Anda. Hubungi diskominfo-sp@gowakab.go.id.
1. Siapa kami
GowaDiscovery adalah layanan satu pintu digital milik Diskominfo-SP Kabupaten Gowa, untuk permohonan email dinas dan Tanda Tangan Elektronik (TTE), fasilitasi Zoom dan Peace Room, subdomain *.gowakab.go.id, serta aduan gangguan jaringan.
Dalam kebijakan ini, Diskominfo-SP Kabupaten Gowa bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi, yaitu pihak yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi Anda.
2. Dasar hukum
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
3. Data yang kami kumpulkan
Data yang diminta bergantung pada layanan yang Anda ajukan.
| Layanan | Data yang Anda isi atau unggah |
|---|---|
| Semua layanan | Nama lengkap, OPD/unit kerja, nomor WhatsApp, dan alamat email. |
| MAIL (email dinas dan TTE) | NIK, NIP, pangkat/golongan, jabatan, nama pengguna email yang diinginkan (khusus penerbitan sertifikat), dan surat rekomendasi (PDF). |
| ZOM (Zoom dan Peace Room) | Judul kegiatan, tanggal dan jam pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan pendampingan, dan surat undangan atau nota dinas (PDF). |
| SUB (subdomain) | NIK atau NIP (salah satu), nama subdomain, peruntukan, keterangan, dan surat permohonan resmi (PDF). |
| INET (aduan jaringan) | Lokasi dan jenis gangguan, waktu gangguan, perangkat terdampak, serta foto atau tangkapan layar (opsional). |
Data yang dibuat selama permohonan diproses
- Nomor registrasi, status, riwayat perubahan status, serta catatan petugas (termasuk catatan untuk Anda yang tampil di halaman lacak).
- Foto bukti kunjungan yang diunggah teknisi atau petugas pada aduan jaringan.
- Jawaban survei kepuasan masyarakat, bila Anda mengisinya.
- Bukti persetujuan Anda atas kebijakan ini: waktu dan versi kebijakan.
Data teknis
- Alamat IP dan jenis peramban (browser). Keduanya dicatat bersama sesi kunjungan Anda selama sesi aktif, dan alamat IP dipakai sementara untuk membatasi jumlah percobaan pengiriman formulir agar layanan tidak disalahgunakan. Data ini tidak dikaitkan dengan isi permohonan Anda.
- Penyedia hosting dapat mencatat log akses standar (alamat IP, waktu, dan halaman yang dibuka) untuk keperluan keamanan dan pemeliharaan sistem.
Data pribadi yang bersifat sensitif: NIK dan NIP adalah pengenal yang rawan disalahgunakan. Karena itu kami hanya memintanya untuk layanan yang memerlukannya (MAIL dan SUB) dan melindunginya lebih ketat (lihat bagian Keamanan data).
4. Tujuan dan dasar pemrosesan
Data Anda kami proses untuk:
- menerima, memverifikasi, dan menyelesaikan permohonan layanan Anda;
- menghubungi Anda melalui WhatsApp atau email terkait status, perbaikan data, atau perubahan jadwal;
- mencocokkan data pemohon dengan sistem penyelenggara sertifikat elektronik pada layanan MAIL;
- mencegah penyalahgunaan layanan (pembatasan percobaan dan verifikasi bahwa pengirim adalah manusia);
- mengevaluasi dan meningkatkan mutu layanan, termasuk menghitung waktu penyelesaian dan indeks kepuasan masyarakat, dengan hasil yang tidak menampilkan identitas per orang;
- memenuhi kewajiban pencatatan, audit, dan pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Dasar pemrosesannya adalah persetujuan yang Anda berikan dengan mencentang kotak persetujuan pada formulir, serta pelaksanaan tugas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PDP. Data Anda tidak kami pakai untuk tujuan lain di luar yang dijelaskan di sini tanpa dasar hukum atau persetujuan baru.
5. Siapa yang dapat mengakses data
- Petugas Diskominfo-SP Kabupaten Gowa sesuai peran dan tugasnya. Operator hanya melihat layanan yang ditugaskan kepadanya, teknisi jaringan hanya melihat tiket yang diteruskan kepadanya, dan pimpinan melihat data untuk pengawasan dan pelaporan. NIK dan NIP tampil tersamar bagi petugas, dan hanya dapat dibuka oleh petugas yang berwenang, dengan setiap pembukaan tercatat.
- Penyelenggara sertifikat elektronik (BSrE), khusus layanan MAIL, sebatas data yang diperlukan untuk penerbitan, reset, atau pencabutan sertifikat elektronik.
- Cloudflare Turnstile, layanan verifikasi keamanan pada formulir, yang menerima alamat IP dan sinyal peramban Anda untuk membedakan manusia dari robot.
- WhatsApp dan layanan email, ketika petugas menghubungi Anda. Pesan WhatsApp dikirim oleh petugas secara manual melalui aplikasi WhatsApp, bukan oleh sistem otomatis.
- Instansi pemerintah atau penegak hukum, hanya jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kami tidak menjual atau menyewakan data pribadi Anda dan tidak membagikannya untuk keperluan pemasaran.
6. Transfer ke luar negeri
Verifikasi keamanan Cloudflare Turnstile diproses pada infrastruktur global penyedianya, sehingga alamat IP dan sinyal peramban Anda dapat diproses di luar wilayah Indonesia. Data yang dikirim terbatas pada yang diperlukan untuk verifikasi dan tidak memuat isi permohonan, NIK, NIP, atau berkas Anda. Data permohonan Anda disimpan pada sistem yang dikelola Diskominfo-SP. Pengiriman pesan lewat WhatsApp mengikuti ketentuan layanan WhatsApp. Transfer data lintas negara dilakukan dengan memperhatikan Pasal 56 UU PDP.
7. Keamanan data
Langkah teknis dan organisasi yang kami terapkan:
- NIK dan NIP disimpan terenkripsi di basis data dan tampil tersamar di panel petugas.
- Berkas yang diunggah disimpan di penyimpanan privat tanpa alamat publik. Berkas hanya dapat dibuka petugas yang berhak melihat permohonan terkait.
- Hanya berkas PDF, JPG, atau PNG berukuran maksimal 5 MB yang diterima, dan jenis berkas diperiksa dari isinya.
- Halaman lacak menampilkan nama tersamar dan tidak menampilkan NIK, NIP, email, nomor WhatsApp lengkap, maupun berkas.
- Akses petugas dibatasi menurut peran. Semua aksi petugas pada permohonan dan pengaturan, termasuk pembukaan NIK/NIP, dicatat dalam log audit yang tidak dapat diubah atau dihapus.
- Formulir dilindungi verifikasi keamanan, pembatasan percobaan per perangkat, dan jebakan robot untuk mencegah penyalahgunaan.
- Kata sandi petugas disimpan dalam bentuk hash, dan situs ini diakses melalui koneksi terenkripsi (HTTPS).
Tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal risiko. Karena itu kami memantau dan terus memperbaiki pengamanan.
8. Lama penyimpanan
Kami menyimpan data hanya selama diperlukan untuk tujuan di atas. Lama penyimpanan dihitung sejak permohonan selesai atau ditolak. Setelah masa itu, sistem menghapus data atau menganonimkannya sehingga tidak dapat lagi dikaitkan dengan Anda. Setelah NIK, NIP, dan berkas dihapus, nama dan kontak Anda dianonimkan bersama isian permohonan dan catatan petugas; yang tersisa hanya data statistik yang tidak mengidentifikasi Anda, seperti layanan, status, dan waktu penyelesaian.
| Jenis data | Disimpan |
|---|---|
| NIK, NIP, dan berkas yang diunggah | 2 tahun |
| Data permohonan lainnya, riwayat status, dan catatan petugas | 5 tahun |
| Jawaban survei kepuasan | 5 tahun |
| Log audit aksi petugas | 5 tahun |
| Permintaan lupa nomor registrasi (nomor WhatsApp) | 90 hari |
| Data sesi dan pembatasan percobaan (alamat IP) | Sementara, selama sesi aktif atau beberapa menit |
Data dapat disimpan lebih lama bila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau diperlukan untuk penyelesaian sengketa.
10. Hak Anda
Sesuai UU PDP, Anda berhak untuk:
- mendapat informasi tentang pemrosesan data Anda;
- mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda;
- melengkapi dan memperbaiki data yang keliru;
- meminta pengakhiran pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan data Anda;
- menarik persetujuan yang pernah Anda berikan;
- mengajukan keberatan atas pemrosesan tertentu, dan meminta penundaan atau pembatasan pemrosesan;
- meminta data Anda dalam format yang lazim dipakai, bila memungkinkan; dan
- menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data Anda.
Cara menggunakan hak Anda
- Kirim permintaan tertulis ke diskominfo-sp@gowakab.go.id dengan subjek "Permintaan Data Pribadi".
- Sebutkan nomor registrasi dan jenis hak yang Anda gunakan. Jangan menuliskan NIK atau NIP lengkap di email.
- Kami akan memverifikasi bahwa Anda adalah pemilik data, misalnya lewat nomor WhatsApp yang terdaftar pada permohonan.
- Permintaan akses dan perbaikan data kami tanggapi paling lambat 3 × 24 jam sejak permintaan diterima dan terverifikasi. Permintaan lain kami proses sesuai ketentuan yang berlaku dan kami beri tahu bila ditolak beserta alasannya.
Menarik persetujuan atau meminta penghapusan data dapat membuat permohonan Anda yang sedang berjalan tidak dapat dilanjutkan. Pemrosesan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan, termasuk pencatatan layanan publik, dapat tetap kami lakukan sepanjang diizinkan hukum.
11. Jika terjadi kebocoran data
Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan memberitahukan secara tertulis kepada Anda dan kepada lembaga yang berwenang paling lambat 3 × 24 jam (Pasal 46 UU PDP). Pemberitahuan memuat data yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkapnya, serta upaya penanganan dan pemulihan yang kami lakukan.
12. Anak-anak
Layanan ini ditujukan bagi aparatur sipil negara, perangkat daerah, dan masyarakat dewasa, bukan bagi anak-anak. Kami tidak dengan sengaja mengumpulkan data anak. Jika Anda mengetahui ada data anak yang masuk, hubungi kami agar dapat kami hapus.
13. Perubahan kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui, misalnya karena perubahan peraturan atau layanan. Versi dan tanggal berlaku selalu tercantum di bagian atas halaman ini. Persetujuan Anda dicatat bersama versi kebijakan yang Anda setujui. Untuk perubahan yang berdampak besar, kami akan meminta persetujuan baru pada pengajuan berikutnya.
14. Kontak
Pertanyaan, permintaan terkait data pribadi, atau pengaduan tentang pelindungan data pribadi dapat disampaikan kepada petugas pelindungan data pribadi Diskominfo-SP Kabupaten Gowa:
Kembali ke halaman utama atau baca panduan layanan.